Jawabannyabisa, yakni dengan balik nama kendaraan sesuai dengan identitas KTP baru. Cara itu paling mudah dan legal. Jika sudah balik nama, Anda tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama untuk memperpanjang STNK. Melainkan KTP atas nama sendiri. Untuk melakukan balik nama kendaraan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.
BiayaBalik Nama Motor. Setelah Anda mengetahui syarat balik nama motor, Anda juga perlu menyiapkan sejumlah dana untuk biaya balik nama motor. Rinciannya seperti di bawah ini. Biaya administrasi Rp35.000. Biaya SWDLLKJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp35.000. Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp30.000.
Alurbalik nama BPKB: - Pemilik kendaraan bisa datang ke Polda dengan membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan. - Mengisi formulir balik nama BPKB - Membayar biaya balik nama ke loket bank BRI dan akan mendapatkan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran BBN BPKB. - Setelah itu, petugas akan memberikan formulir
Mengisidan menyerahkan formulir biaya balik nama BPKB yang kemudian diserahkan kepada petugas Samsat. 3. Pengambilan BPKB baru sesuai dengan tanggal yang sudah tertera di tanda terima. Biaya luar pajak yang pertama adalah memberikan tip untuk petugas di bagian pengecekkan fisik kendaraan yang bersifat sukarela, tergantungan keinginan
Biayayang harus dikeluarkan untuk penggantian kepemilikan motor adalah sebesar Rp. 80.000. Sedangkan untuk mobil biayanya sebesar Rp. 100.000; Proses pembayaran pembuatan BPKB yang baru harus melalui loket Bank BRI. Kemudian akan mendapatkan tanda lunas dari Bank. Pembuatan BPKB yang baru bisa memakan waktu berbulan-bulan.
Setelahberkas keluar silahkan (untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian mutasi yang ada di Lt.1 Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya. Setelah proses No. 4 selesai, silahkan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut. Setelah itu silahkan daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.
4 Biaya yang Harus Dikeluarkan. 5. Urus Balik Nama Kendaraan, Harus Sabar. Cara Balik Nama Kendaraan Mobil dan Motor - Kalau kamu beli motor atau mobil bekas, sebaiknya diiringi balik nama STNK dan BPKB. Ganti nama pemilik lama yang tertera di dokumen tersebut, dengan nama kamu sebagai pemilik baru. Jika tidak, nantinya kamu akan repot sendiri.
XMMij.