TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM; Dalam Sidang MPR yang dilaksanakan pada tanggal 13 November 1998 telah ditetapkan TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM sebagai bentuk upaya penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia. Ketetapan MPR ini muncul untuk menanggapi tuntutan reformasi yang terjadi pada tahun 1998.
Sumber ilustrasi: PEXELS. Hak Asasi Manusia ( HAM) merupakan hak fundamental yang dimiliki oleh setiap orang tanpa memandang ras, suku, agama, kedudukan, dan kewarganegaraan, hak ini tidak dapat diambil oleh siapapun karena bersifat mutlak. HAM bisa dapat mencakup berbagai hal seperti hak dalam berpolitik, hak menyampaikan pendapat, hak
“Pembuktian Pelanggaran HAM yang Berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan pada Tingkat Penyelidikan (Studi Kasus: Peristiwa Alas Tlogo)”. Setelah sekian lama menjalankan masa perkuliahan dengan segala suka dukanya, penyelesaian skripsi ini merupakan puncak dari studi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia programPelanggaran HAM yang terjadi pada masa reformasi antara lain adalah : Pada demo yang terjadi pada 26-30 september demo yang dilakukan oleh mahasiswa yang terjadi besar-besaran karena revisi UU KPK ini sangat banyak sekali pelanggaran HAM yang di lakukan oleh aparat. Banyak sekali mahasiswa yang di pukuli habis-habisan bahkan banyak dari mereka